IT
Forensic adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital. IT Forensik adalah penggunan
sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem
komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti
tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital
terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan
(seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau
gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui
jaringan. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti
firewall forensik, forensik jaringan, database forensik, dan forensik perangkat
mobile.
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu
aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan. Definisi cyberlaw yang
diterima semua pihak adalah milik Pavan
Dugal dalam
bukunya "Cyberlaw The Indian Perspective (2002)". Dalam bukunya, Dugal
mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and
regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with
or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any
activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of
Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa
Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan
Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari
aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna
Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan oleh Hukum
Siber.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar