Pengertian Profesi dan Profesionalisme
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik[1]. Sedangkan profesi melibatkan istilah-istilah
lain yang berkaitan, yaitu profesi, profesional, profesionalisme,
profesionalisasi, dan profesionalitas. Agar dapat memahami perbedaan diantara
istilah-istilah tersebut, pada bagian ini akan dijelaskan secara singkat
pengertian-pengertian profesi, profesional, profesionalisme, profesionalisasi,
dan profesionalitas. Istilah “profesi” menunjuk pada suatu pekerjaan atau
jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap
pekerjaan tersebut. Secara teori, suatu profesi tidak dapat dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih dan dididik atau disiapkan untuk menekuni
pekerjaan tersebut[2].
Pengertian
profesi antara lain dikemukakan oleh Liebermann bahwa profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai.
Istilah latihan khusus yang memadai di sini sangat relatif karena Liberman tidak
menentukan kekhususan lembaga dan jangka waktu yang tegas. Dengan demikian
suatu profesi dapat diperoleh melalui lembaga pendidikan formal atau non
formal, begitu pula waktunya. Sementara itu Dedi Supriadi (1998:95)
mengemukakan “Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan tersebut” [2].
Menurut
World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP), profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang
relatif lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya
diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran
serta pertimbangan pribadi yang tingi. Untuk memahami apakah suatu pekerjaan dapat
dikatakan sebagai suatu profesi atau tidak, kita perlu memahami ciri-ciri
profesi tersebut. Terdapat berbagai ciri-ciri profesi yang dikemukakan oleh
para ahli. Liberman misalnya mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut[2]:
1.
Jabatan tersebut harus merupakan suatu layanan
yang khas dan esensial serta dengan jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2.
Untuk
pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga
kemampuan intelektual.
3.
Diperlukan suatu
masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
4.
Para praktisinya
secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
5.
Tindakan dan
keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertangung jawab.
6.
Layanan tersebut
tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi, tetapi sebuah pengabdian
7.
Memiliki suatu
kode etik
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan
fahami betul bahwa “PEKERJAAN atau PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa
perbedaan[1]:
PROFESI :
- Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang
tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari
situ.
- Bangga akan
pekerjaannya.
Aspek Bisnis dibidang Teknologi Informasi
Aspek bisnis dibidang teknologi informasi terdapat
beberapa macam, yaitu standarisasi profesi, kiat bisnis internet, serta
prosedur pengadaan kontak bisnis dan fakta integritas. Standarisasi profesi dapat diartikan
sebagai suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan
sikap kerja yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu
pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan. Standarisasi profesi dibuat karena
adanya kebutuhan perusahaan dalam pengelolaan SDM baik yang telah bekerja atau
yang akan dicari sehingga SDM yang telah dimiliki perusahaan tersebut memeiliki
kualitas yang terbaik dan sesuai. Berikut adalah beberapa tujuan kenapa standarisasi itu
diperlukan untuk mencari suatu profesi[4]:
1.
Menciptakan standarisasi kerja pada
suatu bidang pekerjaan agar bisa menghasilkan hasil kerja yang
optimal
2.
Untuk menyaring orang orang yang
mempunyai skill yang memenuhi standarisasi suatu pekerjaan
3.
Untuk menjamin bahwa calon pekerja
memiliki skill kerja yang diperlukan dan umumnya perusahaan lebih
mempertimbangkan sertifikat daripada ijazah perguruan tinggi.
Internet bagaikan rimba
tanpa batas. Apapun bisa kita jelajahi di sana, termasuk membangun jaringan
bisnis. Bahkan Bill Gates, Bos Microsoft dalam bukunya Business the Speed of
Thought, dengan lantang mengatakan bahwa bisnis internet adalah bisnis masa
depan. Karena itu, siapa yang mampu menancapkan pengaruh bisnisnya di sini
secara kokoh, maka sejak hari itu dia akan menjadi penguasa bisnis masa kini
dan sekaligus mencengkeram masa depan. Asosiasi Penyelenggara jasa Internet
Indonesia (APJII) pernah memperkirakan jumlah pengguna Internet di Indonesia
akan mencapai 20 juta pelanggan pada 2006 ini. Hal ini dipicu oleh meningkatnya
penyediaan akses Internet oleh operator saluran tetap maupun seluler. Alasan
lainnya, bisa menjalankan bisnis online tanpa terikat oleh tempat dan waktu dan
bisa menjalankannya dari mana saja asalkan ada akses internet. Bisnis Internet
tidak perlu modal besar. Bahkan hanya dengan biaya akses saja sudah bisa
mendapatkan penghasilan dari Internet, ujar Bob Julius Onggo, Konsultan Bisnis
Online Cyberpreneur. Berikut adalah kunci sukses menjual produk diwebsite[5]:
1. website
yang membangun kredibilitas
2. fokus
ke penjualan
3. website
yang memudahkan pengunjung
4. pengunjung
yang tertarget
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Refrensi:
[3]mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../W01-Pengertian+Etika.pdf